Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kab Klaten.

> Tugas Dinas Pendidikan : Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

> Fungsi Dinas Pendidikan : 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan koordinasi bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

> Rincian Tugas  Kepala Dinas Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

> Rincian Tugas Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten:

  1. Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  3. Pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah, 
    meliputi kegiatan:
    1. Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Dinas;
    2. Administrasi keuangan Dinas;
    3. Administrasi barang milik daerah pada Dinas;
    4. Administrasi kepegawaian Dinas;
    5. Administrasi umum Dinas;
    6. Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    7. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
    8. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.