Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kab Klaten.
> Tugas Dinas Pendidikan : Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
> Fungsi Dinas Pendidikan :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- Pelaksanaan koordinasi bidang pendidikan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
> Rincian Tugas Kepala Dinas Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
> Rincian Tugas Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten:
- Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah,
meliputi kegiatan:
1. Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Dinas;
2. Administrasi keuangan Dinas;
3. Administrasi barang milik daerah pada Dinas;
4. Administrasi kepegawaian Dinas;
5. Administrasi umum Dinas;
6. Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
7. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
8. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah; - Pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.