Bidang Pembinaan SMP

BIDANG PEMBINAAN SMP

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.

> Subkoordinator Kurikulum Dan Penilaian

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan kurikulum dan penilaian bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kurikulum dan penilaian;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. Melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan sekolah menengah pertama;
  5. Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah menengah pertama;
  6. Melaksanakan pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan evaluasi kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan .

> Subkoordinator Kelembagaan Dan Sarana Prasarana

Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kelembagaan dan pengelolaan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan kelembagaan dan sarana prasarana bidang pembinaan sekolah menengah pertama.
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kelembagaan dan sarana prasarana bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  3. Melaksanakan pembangunan fasilitas parkir sekolah menengah pertama;
  4. Melaksanakan pembangunan kantin sekolah menengah pertama;
  5. Melaksanakan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah menengah pertama;
  6. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat gedung sekolah menengah pertama;
  7. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah menengah pertama;
  8. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang guru sekolah menengah pertama;
  9. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang unit kesehatan sekolah menengah pertama;
  10. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah menengah pertama;
  11. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat laboratorium sekolah menengah pertama;
  12. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang serba guna/aula sekolah menengah pertama;
  13. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat fasilitas parkir sekolah menengah pertama;
  14. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat kantin sekolah menengah pertama;
  15. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah menengah pertama;
  16. Melaksanakan pengadaan mebel sekolah menengah pertama;
  17. Melaksanakan pengadaan perlengkapan sekolah menengah pertama;
  18. Melaksanakan pengadaan perlengkapan siswa sekolah menengah pertama;
  19. Melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa sekolah menengah pertama;
  20. Melaksanakan proses untuk rekomendasi operasional pendidikan sekolah menengah pertama;
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

> Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan peserta didik dan pembangunan Karakter bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis peserta didik dan pembangunan karakter;
  3. Melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. Melaksanakan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa sekolah menengah pertama;
  5. Melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah menengah pertama;
  6. Melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah menengah pertama;
  7. Melaksanakan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa sekolah menengah pertama;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peserta didik dan pembangunan karakter siswa sekolah menengah pertama; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.