-
Home
- Legalisasi Ijazah/STTB SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C
Legalisasi Ijazah/STTB SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Persyaratan
- Wilayah Kabupaten Klaten
- Fotokopi ijazah/ STTB yang sudah dilegalisasi sekolah (apabila masih aktif).
- Menunjukkan ijazah / STTB yang asli.
- Membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan (bagi SD).
- Membawa surat pengantar dari dari SMP (bagi SMP).
- Membawa surat pengantar dari PKBM (bagi Ijazah Paket A / Paket B/ Paket C).
- Untuk PKBM yang sudah tidak aktif membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan.
- Kabupaten Wilayah Lain / Luar protokol
- Fotokopi Ijazah STTB.
- Menunjukkan Ijazah / STTB asli.
- Menunjukkan KTP asli wilayah domisili.
- Fotokopi KTP.
- Mengisi formulir surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermeterai Rp.10.000.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan (Tata Usaha) melakukan pengecekan berkas permohonan.
- Dinas Pendidikan (Tata Usaha) menerbitkan Legalisir Ijasah / STTB.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Biaya/tarif
- Produk Layanan
- Legalisasi Ijazah / STTB oleh Kepala Dinas.