Legalisasi Ijazah/STTB SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Persyaratan
    1. Wilayah Kabupaten Klaten
      1. Fotokopi ijazah/ STTB yang sudah dilegalisasi sekolah (apabila masih aktif).
      2. Menunjukkan ijazah / STTB yang asli.
      3. Membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan (bagi SD).
      4. Membawa surat pengantar dari dari SMP (bagi SMP).
      5. Membawa surat pengantar dari PKBM (bagi Ijazah Paket A / Paket B/ Paket C).
      6. Untuk PKBM yang sudah tidak aktif membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan.
    2. Kabupaten Wilayah Lain / Luar protokol
      1. Fotokopi Ijazah STTB.
      2. Menunjukkan Ijazah / STTB asli.
      3. Menunjukkan KTP asli wilayah domisili.
      4. Fotokopi KTP.
      5. Mengisi formulir surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermeterai Rp.10.000.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Dinas Pendidikan (Tata Usaha) melakukan pengecekan berkas permohonan.
    3. Dinas Pendidikan (Tata Usaha) menerbitkan Legalisir Ijasah / STTB.
  4. Jangka Waktu Pelayanan
    • 30 Menit.
  5. Biaya/tarif
    • GRATIS.
  6. Produk Layanan
    • Legalisasi Ijazah / STTB oleh Kepala Dinas.