Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh  seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal. 

> Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak nusia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  3. Melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan Pendidikan 
    Anak Usia Dini;
  4. Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan proses belajar nonformal/kesetaraan;
  6. Melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  7. Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  8. Melaksanakan penyusunan kompetensi dasar muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  9. Melaksanakan penyusunan silabus muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  10. Melaksanakan vitalitas, konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah;
  11. Melaksanakan peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah kewenangan kabupaten;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

> Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana

Seksi Kelembagaan Dan Sarana Prasarana yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kelembagaan dan pengelolaan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  3. Melaksanakan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat gedung/ruang kelas/ruang guru Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Melaksanakan pengadaan mebel Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah nonformal/kesetaraan;
  8. Melaksanakan pengadaan perlengkapan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  9. Melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa melaksanakan rehabilitasi sedang/berat laboratorium pendidikan nonformal;
  10. Melaksanakan proses untuk rekomendasi operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan; dan
  12. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

> Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan proses belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini;
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini;
  6. Melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan nonformal/kesetaraan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.