Layanan Publik

Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten meliputi ruang lingkup :

  1. Rekomendasi Pindah Sekolah Siswa SD dan SMP
  2. Pendirian Sekolah Jenjang SD dan SMP
  3. Perijinan Operasional Pendirian PAUD
  4. Perijinan Operasional LKP (Kursus) dan PKBM
  5. Legalisir Ijasah / STTB SD /SMP/ Paket A /Paket B / Paket C
  6. Surat Keterangan Ijasah / STTB Rusak
  7. Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijasah / STTB
  8. Surat Keterangan Ralat Ijasah / STTB
  9. Legalisir Sertifikat Kursus
  10. Legalisir Piagam Sekolah
  11. Pembuatan Nomor Pokok Sekolah Nasional
  12. Pembuatan Nomor Statistik Sekolah dan Nomor Identitas Sekolah
  13. Rekomendasi Pengesahan Kurikulum
  14. Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD

  • SIPPN ( Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional ) Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya SIPPN ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menemukan informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan publik. 
  • Silahkan akses SIPPN melalui link berikut : https://sippn.menpan.go.id