SK, Tugas dan Fungsi Tim PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Dalam rangka pengelolaan informasi dan dokumentasi pada Badan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten telah ditetapkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 tanggal 15 Mei 2019 Tentang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor : 420/0010.1/SK/12 tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayananinformasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.