-
Home
- Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah / STTB
Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah / STTB
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Persyaratan
- Sekolah Aktif
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Ijazah / STTB
- Apabila point nomor b tidak ada, maka :
- Pas foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan meterai Rp.10.000.
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
- Surat Keterangan pengganti ijazah dari sekolah.
- Sekolah Tutup
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi Ijazah / STTB.
- Pas foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan meterai Rp.10.000.
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan ke ruang Tata Usaha Dinas Pendidikan.
- Tata Usaha Dinas Pendidikan melakukan pengecekan berkas permohonan.
- Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah atau STTB.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Biaya/tarif
- Produk Layanan
- Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah / STTB