Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah / STTB

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Persyaratan
    1. Sekolah Aktif
      1. Surat kehilangan dari kepolisian
      2. Fotokopi Ijazah / STTB
      3. Apabila point nomor b tidak ada, maka :
      4. Pas foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan meterai Rp.10.000.
      5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
      6. Surat Keterangan pengganti ijazah dari sekolah.
    2. Sekolah Tutup
      1. Surat kehilangan dari kepolisian.
      2. Fotokopi Ijazah / STTB.
      3. Pas foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan meterai Rp.10.000.
      4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan ke ruang Tata Usaha Dinas Pendidikan.
    2. Tata Usaha Dinas Pendidikan melakukan pengecekan berkas permohonan.
    3. Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah atau STTB.
  4. Jangka Waktu Pelayanan
    • 30 Menit
  5. Biaya/tarif
    • GRATIS
  6. Produk Layanan
    • Surat Keterangan Pengganti Kehilangan Ijazah / STTB