Subbag. Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
  2. Melaksanakan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
  3. Melaksanakan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  4. Melaksanakan penyediaan peralatan rumah tangga;
  5. Melaksanakan penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi kunjungan tamu;
  7. Melaksanakan pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
  8. Melaksanakan pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin Pegawai Dinas;
  10. Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
  11. Melaksanakan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
  12. Melaksanakan penyediaan jasa pelayanan umum kantor;
  13. Melaksanakan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
  14. Melaksanakan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;
  15. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
  16. Melaksanakan urusan keprotokolan;
  17. Menyusun bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
  18. Menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.