Legalisasi Sertifikat Kursus

Persyaratan :

  • Jika LKP Aktif dan berizin dinas, maka Legalisasi LKP dilakukan oleh lembaga yang menerbitkan sertifikat;
  • Jika LKP tutup, maka Legalisasi oleh Dinas Pendidikan, selarna LKP di lingkup wilayah Kabupaten Klaten.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Dinas Pendidikan (Bagian TU) Melakukan pengecekan berkas permohonan;
  3. Menerbitkan Legalisir Sertifikat Kursus.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 - 2 hari kerja

Biaya & Tarif : Gratis

Produk Pelayanan : Legalisasi Sertifikat Kursus