Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB

Persyaratan :

  • Sekolah Aktif :
  1. Fotokopi ijazah yang diralat dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendukung lainnya;
  3. Pas foto hitam putih 3x4 terbaru dan meterai 10.000;
  4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000;
  5. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ijazah STTB dari sekolah.
  • Sekolah Tutup :
  1. Fotokopi Ijazah yang diralat dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan bukti pendukung lainnya;
  3. Pas foto hitam putih 3x4 terbaru dan meterai 10.000;
  4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp. 10 000.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Untuk SD berkas dilengkapi dengan surat pengantar dari korwil;
  3. Berkas dan persyaratan permohonan diserahkan ke Dinas Pendidikan (Bagian Tata Usaha) untuk dilakukan pengecekan;
  4. Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 - 2 hari kerja

Biaya & Tarif : Gratis

Produk Pelayanan : Surat Keterangan Ralat Ijazah / STTB