Subbag Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
  2. Menyiapkan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
  3. Melakukan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
  4. Melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
  5. Melakukan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dinas;
  6. Melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  7. Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Dinas;
  8. Menyusun laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
  9. Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
  10. Melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dinas;
  11. Melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dinas;
  12. Melaksanakan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  13. Melaksanakan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.