Subbag Keuangan dan Aset
Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Rincian Tugas:
- Melaksanakan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
- Menyiapkan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
- Melakukan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
- Melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dinas;
- Melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
- Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Dinas;
- Menyusun laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
- Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
- Melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dinas;
- Melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dinas;
- Melaksanakan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
- Melaksanakan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.