Pembuatan Nomor Statistik Sekolah (NSS) dan Nomor Identitas Sekolah (NIS)

Persyaratan :
  1. Surat permohonan pembuatan NSS, NIS dan NPSN asli dari sekolah yang bersangkutan, ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan (untuk Sekolah Swasta), dan diketahui Korwil Kecamatan (untuk SD);
  2. Proposal permohonan NISS dan NIS yang mencakup : Profil sekolah, Data siswa dan daftar guru, Susunan pengurus komite sekolah, Susunan pengurus yayasan, Visi dan misi sekolah, Tata tertib sekolah, Fotokopi sertifikat tanah, gambar denah tanah dan bangunan sekolah;
  3. Melampirkan fotokopi surat izin operasional yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;
  4. Surat Rekomendasi dari bidang yang terkait dengan sekolah yang bersangkutan (hanya SD).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Dinas Pendidikan (Subbag. Perencanaan dan Pelaporan) melakukan pendataan sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku;
  3. Menerbitkan Nomor Statistik Sekolah dan Nomor Identitas Sekolah.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 minggu 
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Terbit Nomor Statistik Sekolah dan Nomor Identitas Sekolah