-
Home
- Izin Operasional Sekolah Jenjang SD dan SMP
Izin Operasional Sekolah Jenjang SD dan SMP
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
- Persyaratan
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian dari segi tata ruang, letak geografis, pendaftar, keuangan, sosial dan budaya.
- Isi pendidikan yang harus disesuaikan dengan pendidik usia sekolah di wilayah tersebut.
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sarana dan prasarana pendidikan, baik daya tampung dan lingkup jangkauan dengan satuan pendidikan yang lain, minimal 500 meter.
- Pembiayaan pendidikan diperkirakan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
- Sistem evaluasi dan sertifikasi tentang status kepemilikan tanah dan/atau status bangunan yang harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat) sesuai dengan aturan yang ada.
- Manajemen dan proses pendidikan disesuaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang kelengkapan persyaratan pengajuan izin operasional SD dan SMP ke Dinas Pendidikan.
- Pemohon menyampaikan berkas Permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat ke Dinas Pendidikan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3).
- Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin Operasional Sekolah.
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi internal guna menentukan jadwal bagi Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
- Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan untuk memverifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
- Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka diberikan saran / ditolak.
- Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Pemohon mengambil surat rekomendasi dan melanjutkan pengurusan izin operasional ke DPMPTSP Kabupaten Klaten.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya/Tarif
- Produk pelayanan
- Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah