Izin Operasional Sekolah Jenjang SD dan SMP

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Persyaratan
    1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian dari segi tata ruang, letak geografis, pendaftar, keuangan, sosial dan budaya.
    2. Isi pendidikan yang harus disesuaikan dengan pendidik usia sekolah di wilayah tersebut.
    3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
    4. Sarana dan prasarana pendidikan, baik daya tampung dan lingkup jangkauan dengan satuan pendidikan yang lain, minimal 500 meter.
    5. Pembiayaan pendidikan diperkirakan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
    6. Sistem evaluasi dan sertifikasi tentang status kepemilikan tanah dan/atau status bangunan yang harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat) sesuai dengan aturan yang ada.
    7. Manajemen dan proses pendidikan disesuaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang kelengkapan persyaratan pengajuan izin operasional SD dan SMP ke Dinas Pendidikan.
    2. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat ke Dinas Pendidikan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3).
    3. Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin Operasional Sekolah.
    4. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi internal guna menentukan jadwal bagi Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
    5. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan untuk memverifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
    6. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka diberikan saran / ditolak.
    7. Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    8. Pemohon mengambil surat rekomendasi dan melanjutkan pengurusan izin operasional ke DPMPTSP Kabupaten Klaten.
  4. Jangka Waktu Penyelesaian
    • 700 Menit
  5. Biaya/Tarif
    • GRATIS
  6. Produk pelayanan
    • Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah