Bidang Pembinaan Ketenagaan

BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN

Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pembinaan Ketenagaan.

> Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal bidang pembinaan ketenagaan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Melaksanakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

> Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar

Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar bidang pembinaan ketenagaan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar bidang pembinaan 
    ketenagaan;
  3. Melaksanakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekolah dasar;
  4. Melaksanakan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

> Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama

Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama bidang pembinaan ketenagaan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;
  3. Melaksanakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekolah menengah pertama;
  4. Melaksanakan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.