Izin Operasional PAUD

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Persyaratan
    1. Persyaratan Administratif (TK, KB, TPA, SPS) :
      1. Surat pengantar permohonan perizinan dari koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan.
      2. Permohonan perizinan yang ditandatangani oleh kepala sekolah/ penyelenggara/ pengelola Profil lembaga.
      3. Biodata penyelenggara/pengelola/kepala sekolah dilampiri copy bukti (SK, KTP, Ijazah, Foto Penyelenggara 3x4 sebanyak 2 lembar dan Sertifikat lain yang mendukung).
      4. Surat izin keterangan domisili dari kepala desa / lurah.
      5. Struktur organisasi/susunan pengurus (SK Pengurus).
      6. Rincian tugas pengurus (masing-masing personil).
      7. Denah lokasi.
      8. Foto papan nama bertiang, lokasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran.
      9. Tata tertib.
    2. Penilaian Kelayakan Pendirian PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
      1. Dokumen hak milik.
      2. Surat perjanjian gedung / bangunan tempat pembelajaran (milik sendiri, pinjam atau sewa) bermeterai minimal 3 tahun.
      3. Fotokopi Akta Notaris (untuk layanan KB, TPA, SPS).
      4. Fotokopi akte yayasan berbadan hukum dari Kemenkumham atas nama pendiri atau induk organisasi (untuk layanan TK).
      5. SK dari Organisasi induk yang menunjukkan lembaga tersebut mempunyai hubungan dengan organisasi tersebut (bila merupakan lembaga cabang).
      6. RAPBL (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga) untuk 1 Tahun.
    3. Rencana Induk Pengembangan (TK) dan rencana pencapaian standart penyelenggaraan (KB/TPA/SPS)
      1. Visi dan Misi.
      2. Kurikulum.
      3. Sasaran usia peserta didik.
        • TK : Prioritas 5 – 6 tahun
        • KB : Prioritas 3 – 4 tahun
        • SPS/TPA : Prioritas 0 – 4 tahun
      4. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan lengkap identitasnya (SK sebagai PTK, Ijazah, sertifikat yang kompeten, Fotokopi KTP) Khusus PTK layanan TK minimal Ijazah S1 Linier.
      5. Sarana pra sarana (Gedung yang layak khusus untuk kegiatan pembelajaran bukan untuk tempat tinggal).
      6. Pembiayaan lembaga.
      7. Pengelolaan lembaga.
      8. Peran serta masyarakat.
      9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang kelengkapan persyaratan pengajuan izin operasional PAUD ke Dinas Pendidikan (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF).
    2. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat ke Dinas Pendidikan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3).
    3. Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin Operasional Sekolah.
    4. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi internal guna menentukan jadwal bagi Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
    5. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan untuk memverifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
    6. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka diberikan saran atau ditolak.
    7. Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    8. Pemohon mengambil surat rekomendasi dan melanjutkan pengurusan izin operasional ke DPMPTSP Kabupaten Klaten.
  4. Jangka Waktu Pelayanan
    • 700 Menit
  5. Biaya / Tarif
    • GRATIS
  6. Produk Layanan
    • Surat Rekomendasi Izin Operasional