Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

BIDANG PEMBINAAN SD

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

> Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan kurikulum dan penilaian bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kurikulum dan penilaian bidang pembinaan sekolah dasar;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sekolah dasar;
  4. Melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar;
  5. Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah dasar;
  6. Melaksanakan pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

> Subkoordinator Kelembagaan Dan Sarana Prasarana

Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kelembagaan dan pengelolaan sarana prasarana sekolah dasar.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan kelembagaan dan sarana prasarana bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana menyusun rencana subkegiatan kurikulum dan penilaian bidang pembinaan sekolah dasar;
  3. Melaksanakan penambahan ruang kelas baru sekolah dasar;
  4. Melaksanakan pembangunan ruang unit usaha kesehatan sekolah dasar;
  5. Melaksanakan pembangunan perpustakaan sekolah dasar;
  6. Melaksanakan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah dasar;
  7. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah dasar;
  8. Melaksanakan rehabilitasi sedang/berat ruang perpustakaan sekolah dasar;
  9. Melaksanakan pengadaan perlengkapan sekolah dasar;
  10. Melaksanakan pengadaan perlengkapan siswa sekolah dasar;
  11. Melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa sekolah dasar;
  12. Melaksanakan proses untuk rekomendasi operasional pendidikan sekolah dasar;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kelembagaan, sarana Prasarana sekolah dasar; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

> Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana subkegiatan peserta didik dan pembangunan karakter bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis peserta didik dan pembangunan karakter;
  3. Melaksanakan penyediaan biaya personil peserta didik sekolah dasar;
  4. Melaksanakan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa sekolah dasar;
  5. Melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dasar;
  6. Melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dasar;
  7. Melaksanakan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa sekolah dasar;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peserta didik dan pembangunan karakter siswa sekolah dasar; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.