-
Home
- Izin Operasional LKP (Kursus) dan PKBM
Izin Operasional LKP (Kursus) dan PKBM
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
- Persyaratan
- Persyaratan Administratif (LKP dan PKBM)
- Diketahui dari Korwil Pendidikan Kecamatan.
- Permohonan perizinan ditandatangani kepala sekolah/ penyelenggara/ pengelola.
- Profil lembaga.
- Biodata penyelenggara/ pengelola/kepala sekolah dilampiri copy bukti (SK, KTP, Ijazah, Sertifikat lain yang kompeten).
- Surat izin keterangan domisili dari kepala desa / lurah.
- Struktur organisasi/susunan pengurus (SK Pengurus).
- Rincian tugas pengurus (masing-masing personil).
- Denah lokasi.
- Foto papan nama bertiang, lokasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran.
- Tata tertib.
- Penilaian Kelayakan Pendirian (LKP dan PKBM)
- Dokumen hak milik.
- Surat perjanjian gedung / bangunan tempat pembelajaran (milik sendiri, pinjam atau sewa) bermeterai minimal 3 tahun.
- Fotokopi Akta Notaris dan Fotokopi akte yayasan berbadan hokum dari Kemenkumham atas nama pendiri atau induk organisasi (bila ada).
- SK dari Organisasi induk yang menunjukkan lembaga tersebut ada hubungan dengan organisasi tersebut (bila merupakan lembaga cabang).
- RAPBL (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga) untuk 1 Tahun.
- Rencana Induk Pengembangan (LKP dan PKBM) dan rencana pencapaian standart penyelenggaraan (LKP dan PKBM)
- Visi dan Misi Lembaga.
- Kurikulum.
- Sasaran usia peserta didik.
- Daftar pendidik dan tenaga kependidikan lengkap identitasnya (SK sebagai PTK, Ijazah, sertifikat yang kompeten, Fotokopi KTP).
- Sarana pra sarana.
- Pembiayaan lembaga.
- Pengelolaan lembaga.
- Peran serta masyarakat.
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang kelengkapan persyaratan pengajuan izin operasional LKP (Kursus) dan PKBM ke Dinas Pendidikan (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF).
- Pemohon menyampaikan berkas Permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat ke Dinas Pendidikan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3).
- Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin Operasional Sekolah.
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi internal guna menentukan jadwal bagi Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
- Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan untuk memverifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
- Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka diberikan saran / ditolak.
- Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Pemohon mengambil surat rekomendasi dan melanjutkan pengurusan izin operasional ke DPMPTSP Kabupaten Klaten.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Biaya/tarif
- Produk Layanan
- Surat Rekomendasi Izin Operasional