Izin Operasional LKP (Kursus) dan PKBM

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Persyaratan
    1. Persyaratan Administratif (LKP dan PKBM)
      1. Diketahui dari Korwil Pendidikan Kecamatan.
      2. Permohonan perizinan ditandatangani kepala sekolah/ penyelenggara/ pengelola.
      3. Profil lembaga.
      4. Biodata penyelenggara/ pengelola/kepala sekolah dilampiri copy bukti (SK, KTP, Ijazah, Sertifikat lain yang kompeten).
      5. Surat izin keterangan domisili dari kepala desa / lurah.
      6. Struktur organisasi/susunan pengurus (SK Pengurus).
      7. Rincian tugas pengurus (masing-masing personil).
      8. Denah lokasi.
      9. Foto papan nama bertiang, lokasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran.
      10. Tata tertib.
    2. Penilaian Kelayakan Pendirian (LKP dan PKBM)
      1. Dokumen hak milik.
      2. Surat perjanjian gedung / bangunan tempat pembelajaran (milik sendiri, pinjam atau sewa) bermeterai minimal 3 tahun.
      3. Fotokopi Akta Notaris dan Fotokopi akte yayasan berbadan hokum dari Kemenkumham atas nama pendiri atau induk organisasi (bila ada).
      4. SK dari Organisasi induk yang menunjukkan lembaga tersebut ada hubungan dengan organisasi tersebut (bila merupakan lembaga cabang).
      5. RAPBL (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga) untuk 1 Tahun.
    3. Rencana Induk Pengembangan (LKP dan PKBM) dan rencana pencapaian standart penyelenggaraan (LKP dan PKBM)
      1. Visi dan Misi Lembaga.
      2. Kurikulum.
      3. Sasaran usia peserta didik.
      4. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan lengkap identitasnya (SK sebagai PTK, Ijazah, sertifikat yang kompeten, Fotokopi KTP).
      5. Sarana pra sarana.
      6. Pembiayaan lembaga.
      7. Pengelolaan lembaga.
      8. Peran serta masyarakat.
      9. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang kelengkapan persyaratan pengajuan izin operasional LKP (Kursus) dan PKBM ke Dinas Pendidikan (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF).
    2. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat ke Dinas Pendidikan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3).
    3. Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin Operasional Sekolah.
    4. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi internal guna menentukan jadwal bagi Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
    5. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan untuk memverifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
    6. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka diberikan saran / ditolak.
    7. Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    8. Pemohon mengambil surat rekomendasi dan melanjutkan pengurusan izin operasional ke DPMPTSP Kabupaten Klaten.
  4. Jangka Waktu Pelayanan
    • 700 Menit
  5. Biaya/tarif
    • GRATIS
  6. Produk Layanan
    • Surat Rekomendasi Izin Operasional