Legalisasi Piagam Sekolah

Persyaratan :

  1. Fotokopi piagam;
  2. Legalisasi sekolah siswa;
  3. Legalisasi pihak penyelenggara;
  4. Menunjukkan piagam asli;
  5. Membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan (Untuk SD).

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Dinas Pendidikan (Bagian Tata Usaha) Melakukan pengecekan berkas permohonan;
  3. Menerbitkan Legalisir Piagam Sekolah.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 - 2 hari kerja

Biaya & Tarif : Gratis

Produk Pelayanan : Legalisasi Piagam Sekolah