Profil

Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas dari Dinas Pendidikan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dinas 
menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  3. pelaksanaan koordinasi bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi Dinas terdiri  dari: 

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat:
    1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    3. Subbagian Keuangan dan Aset.
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  6. Bidang Pembinaan Ketenagaan;
  7. UPTD; dan
  8. Jabatan Fungsional dan/atau jabatan pelaksana.