-
Home
- Rekomendasi Pindah Sekolah Siswa SD dan SMP
Rekomendasi Pindah Sekolah Siswa SD dan SMP
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Persyaratan
- Permohonan pindah dari sekolah asal dari orang tua wali murid.
- Rekomendasi pindah dari SD/SMPDiketahui dari Korwil Pendidikan Kecamatan (untuk SD).
- Rekomendasi diterima dari SD/SMP yang dituju.
- Fotokopi raport siswa.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Pendidikan bidang Pembinaan SD atau SMP sesuai jenjang siswa.
- Dinas Pendidikan melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan.
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan sekolah asal atau tujuan mutasi.
- Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Jangka Waktu
- Biaya / Tarif
- Produk Layanan
- Surat Rekomendasi Pindah Sekolah