Rekomendasi Pindah Sekolah Siswa SD dan SMP

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Persyaratan
    1. Permohonan pindah dari sekolah asal dari orang tua wali murid.
    2. Rekomendasi pindah dari SD/SMPDiketahui dari Korwil Pendidikan Kecamatan (untuk SD).
    3. Rekomendasi diterima dari SD/SMP yang dituju.
    4. Fotokopi raport siswa.
  3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Pendidikan bidang Pembinaan SD atau SMP sesuai jenjang siswa.
    2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan.
    3. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan sekolah asal atau tujuan mutasi.
    4. Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
  4. Jangka Waktu
    • 30 Menit
  5. Biaya / Tarif
    • GRATIS
  6. Produk Layanan
    • Surat Rekomendasi Pindah Sekolah