Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Persyaratan
    1. Sekolah Aktif
      1. Fotokopi Ijazah yang rusak dengan menunjukkan aslinya.
      2. Pas Foto hitam putih 3 x 4 dan bermeterai Rp.10.000.
      3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
      4. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB yang dibuat sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan.
    2. Sekolah Tutup
      1. Fotokopi Ijazah / STTB yang rusak dengan menunjukkan aslinya.
      2. Pas Foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan bermeterai Rp.10.000.
      3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
      4. Surat Keterangan dibuat oleh Dinas Pendidikan.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Dinas Pendidikan (Tata Usaha) melakukan pengecekan berkas permohonan.
    3. Dinas Pendidikan (Tata Usaha) menerbitkan Surat Keterangan Ijasah / STTB Rusak.
  4. Jangka Waktu Pelayanan
    • 30 Menit.
  5. Biaya / tarif
    • GRATIS
  6. Produk Layanan
    • Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak