-
Home
- Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak
Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Persyaratan
- Sekolah Aktif
- Fotokopi Ijazah yang rusak dengan menunjukkan aslinya.
- Pas Foto hitam putih 3 x 4 dan bermeterai Rp.10.000.
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
- Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB yang dibuat sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan.
- Sekolah Tutup
- Fotokopi Ijazah / STTB yang rusak dengan menunjukkan aslinya.
- Pas Foto hitam putih 3 x 4 terbaru dan bermeterai Rp.10.000.
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000.
- Surat Keterangan dibuat oleh Dinas Pendidikan.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan (Tata Usaha) melakukan pengecekan berkas permohonan.
- Dinas Pendidikan (Tata Usaha) menerbitkan Surat Keterangan Ijasah / STTB Rusak.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Biaya / tarif
- Produk Layanan
- Surat Keterangan Ijazah / STTB Rusak