Subbag Perencanaan dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas:

  1. Menyusun dokumen perencanaan Dinas;
  2. Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Dinas;
  3. Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKADinas;
  4. Melakukan koordinasi dan penyusunan DPA-Dinas;
  5. Melakukan koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Dinas;
  6. Melakukan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan  ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
  7. Melakukan evaluasi kinerja Dinas;
  8. Melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.